Shalat Jum'at Selain Dimasjid (bag. 2)
Mumpung lagi rame-ramenya persoalan tentang hukum menyelenggarakan salat Jumat di jalan raya, saya jadi tertarik juga untuk ikut berkomentar.
Haramkah menyelenggarakan salat Jumat di jalan raya? Jika ada yang mengharamkannya, maka kita perlu mengkaji alasannya. Dan saya sempat mendengar alasan-alasan yang dikemukakan seperti berikut ini:
1). Mazhab Syafi`iyyah mengatakan tidak sah.
Ini tidak tepat karena imam an-Nawawy dalam al-Majmuu` sendiri menjelaskan, para ulama senior mazhab Syafi`i (Ashaab) menyatakan penyelenggaraan salat Jumat itu tidak disyaratkan harus di dalam mesjid.
2). Jalan raya diduga terkena najis yang berasal dari got di pinggir jalan.
Ini kurang tepat. Pertama, karena itu baru sebatas dugaan. Kedua, kalaupun itu sudah diyakini, maka masih tetap saja bisa ditolerir karena tidak bisa dihindari. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaaj menyatakan najis yang diyakini ada di jalan itu bisa ditolerir, lantaran itu tidak bisa dihindari.
3). Menganggu kepentingan pengguna jalan.
Ini juga kurang tepat. Sebab, bila resiko ini bisa dihindari dengan adanya jalan alternati, atau semisalnya, maka tentu persoalan menaud berbeda.
Bahkan, imam Nawawi dalam al-Minhaaj mengatakan bahwa, duduk untuk istirahat atau melakukan transaksi di jalanan itu boleh, asalkan tidak sampai menyempitkan akses pengguna jalan.
Jadi, jika "asalkan" ini bisa dihindari, maka tentu hukumnya akan berkata lain. Untuk itu, perlu ada koordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas dalam persoalan lalu-lintas.
Sikap yang seharusnya diambil adalah, berfikir dan berupaya membantu agar pelaksanaan Jumatan di jalan raya itu bisa lancar, tanpa merugikan pengguna jalan yang lain, bukan malah menyalahkan, mencaci, atau membid`ahkan.
Wallaahua`lam
Haramkah menyelenggarakan salat Jumat di jalan raya? Jika ada yang mengharamkannya, maka kita perlu mengkaji alasannya. Dan saya sempat mendengar alasan-alasan yang dikemukakan seperti berikut ini:
1). Mazhab Syafi`iyyah mengatakan tidak sah.
Ini tidak tepat karena imam an-Nawawy dalam al-Majmuu` sendiri menjelaskan, para ulama senior mazhab Syafi`i (Ashaab) menyatakan penyelenggaraan salat Jumat itu tidak disyaratkan harus di dalam mesjid.
2). Jalan raya diduga terkena najis yang berasal dari got di pinggir jalan.
Ini kurang tepat. Pertama, karena itu baru sebatas dugaan. Kedua, kalaupun itu sudah diyakini, maka masih tetap saja bisa ditolerir karena tidak bisa dihindari. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaaj menyatakan najis yang diyakini ada di jalan itu bisa ditolerir, lantaran itu tidak bisa dihindari.
3). Menganggu kepentingan pengguna jalan.
Ini juga kurang tepat. Sebab, bila resiko ini bisa dihindari dengan adanya jalan alternati, atau semisalnya, maka tentu persoalan menaud berbeda.
Bahkan, imam Nawawi dalam al-Minhaaj mengatakan bahwa, duduk untuk istirahat atau melakukan transaksi di jalanan itu boleh, asalkan tidak sampai menyempitkan akses pengguna jalan.
Jadi, jika "asalkan" ini bisa dihindari, maka tentu hukumnya akan berkata lain. Untuk itu, perlu ada koordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas dalam persoalan lalu-lintas.
4. Bahkan ada pendapat yang membolehkan Shaa
lat Ju m'at di dalam rumah :Sikap yang seharusnya diambil adalah, berfikir dan berupaya membantu agar pelaksanaan Jumatan di jalan raya itu bisa lancar, tanpa merugikan pengguna jalan yang lain, bukan malah menyalahkan, mencaci, atau membid`ahkan.
Wallaahua`lam
Komentar
Posting Komentar