Imam Dzahabi Membela Peziarah ?

Mengkafirkan sesama muslim dengan tidak sebenarnya merupakan perbuatan dosa besar. Konsekuensinya berat. Bahkan, pada batas tertentu, kekafiran yang dituduhkan itu dapat berbalik pada dirinya. Jangankan mengkafirkan muslim yang lain hanya karena perbedaan pandangan amaliah-far’iyyah, orang yang nyata-nyata sujud ke kuburan karena saking rindu dan cintanya kepada sang sohibul kubur saja tidak boleh semerta-merta divonis kafir dan syirik. Imam al-Dzahabi berkata:



  ولكن من زاره -صلوات الله عليه- وأساء أدب الزيارة، أو سجد للقبر، أو فعل ما لا يشرع، فهذا فعل حسنا وسيئا، فيعلم برفق، والله غفور رحيم
“Orang yang berziarah ke makan Nabi Muhammad Saw. dan merusak adab ziarah, atau sujud ke kuburan, atau melakukan hal yang tidak disyariatkan, orang ini telah berbuat kebaikan dan keburukan. Maka, hendaklah ia diberi pengertian dengan lemah lembut. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tuh, apa beliau kata, “diberi pengertian dengan lemah lembut,” bukan dikafir-kafirkan atau disyirik-disyirikkan! Itu yg jelas2 sujud. Apalagi yg melakukan kesunnahan, tawassulan, tabarrukan, ziarahan, maulidan, lalu dikafirkan.. Ah, payah, keterlaluan!
_______________________
Lalu, jika demikian, bolehkah kita mengkafirkan kelompok yang doyan mengkafirkan sesama muslim itu? Bukankah tuduhan kafir mereka telah berbalik kepada dirinya? Tidak. Tidak otomatis demikian. Pemahaman tentang hadis yang mennyatakan demikian masih didiskusikan panjang oleh para ulama. Intinya, para ulama berhati-hati untuk tidak mudah menjatuhkan vonis kafir, bahkan kepada mereka yang doyan mengkafir-kafirkan sekalipun. Tentang Khawarij (dan anak turunnya), misalnya, Imam Nawawi berkata:




لأن المذهب الصحيح المختار الذي قاله الأكثرون والمحققون أن الخوارج لا يكفرون كسائر أهل البدع
"Menurut mazhab sahih, mukhtar, yang dikatakan oleh mayoritas ulama dan ahli tahqiq, Khawarij tidak dihukumi kafir seperti halnya ahli-ahli bid’ah yang lain."

ومذهب الشافعي وجماهير أصحابه العلماء أن الخوارج لا يكفرون وكذلك القدرية وجماهير المعتزلة وسائل أهل الأهواء
"Menurut mazhab Syafi’i dan jumhur ulama syafi’iyah, Khawarij tidak dihukumi kafir. Demikian pula Qadariyah dan mayoritas Muktazilah, serta ahli-ahli bid’ah yang lain."

Harapan saya, sih, semoga mereka yang selama ini doyan mengkafir-kafirkan diberi hidayah oleh Allah sehingga bisa berhenti berbuat kekacauan, bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Semoga yang jadi korban pengkafiran mereka diberi ketabahan dan kekuatan untuk mempertahankan keyakinannya, melawan dg cara yang dikara, dan tentunya tidak terpancing untuk ikut-ikutan membalas pengkafiran mereka.

Komentar

Postingan Populer