Orang Yang Tidak Shalat Apa Tetap Dishalatkan Ketika Meninggal ?
Bismillaah
Orang Tidak Shalat Apa Tetap Dishalatkan Saat Wafat?
Lailatul Ijtima' kali ini terasa berbeda dengan biasanya, karena kali ini tepat di jantung kota Surabaya. Hanya beberapa ratus meter dari Jl. Raya Darmo berdekatan dengan hotel berbintang 5, namun masih lebih banyak bintang NU yang berjumlah 9. Tepatnya di Ranting NU Kelurahan Embong Asin Kec. Genteng Kota Surabaya.
Seperti biasa saya jelaskan dalil amaliah dan perbedaan antara Istighatsah dan Tahlilan. Saat sesi tanya jawab ada pertanyaan, bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat apakah tetap dishalati saat wafat atau tidak?
Saya menjawab bahwa ulama berbeda pendapat. Madzhab Imam Bin Hanbal secara tegas melarang shalat kepada mereka yang meninggalkan shalat. Ulama Madzhab ini mengambil dalil tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat secara sengaja.
Dalam Madzhab Syafii masih diperinci. Jika meninggalkan shalat karena menolak dan ingkar maka jelas sama dengan pendapat Imam Ahmad. Namun jika meninggalkan shalat karena malas maka masih dihukumi Islam. Dalil yang digunakan Madzhab Syafiiyah adalah:
ﺻﻠﻮا ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﻭﺻﻠﻮا ﻭﺭاء ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ (ﻃﺐ ﺣﻞ) ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ.
"Shalatkanlah orang yang mengucapkan Tiada Tuhan Selain Allah. Dan shalatlah dibelakang (makmum) orang yang mengucapkan Tiada Tuhan Selain Allah" (HR Thabrani dan Abu Nuaim dari Ibnu Umar)
Ahli hadis Al-Munawi berkata:
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻷﻫﻮاء ﻭاﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻭاﻟﺒﺪﻉ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﺒﺪﻋﺘﻪ
"Meskipun mayitnya orang yang mengikuti hawa nafsu, pelaku dosa besar dan pelaku bid'ah, selama bid'ahnya tidak mengarah ke kekufuran" (Faidl Al-Qadir 4/203)
Terkait status hadis beliau sampaikan:
ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﻟﻪ ﺧﻤﺲ ﻃﺮﻕ ﺿﻌﻔﻬﺎ اﺑﻦ اﻟﺠﻮﺯﻱ ﻓﻲ اﻟﻌﻠﻞ
Hadis ini memiliki 5 jalur riwayat, secara keseluruhan didlaifkan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Al-'Ilal Al-Wahiyah" (Faidl Al-Qadir 4/203)
Dalam masalah ini juga ada riwayat mengenai dialog antara Imam Syafii dan Imam Ahmad, yang secara dalil argumen dan rasional tidak bisa dijawab oleh Imam Ahmad.
جاء في "طبقات الشافعية الكبرى" للسبكي (2 / 61): " حُكيَ أَن أَحْمَد نَاظر الشَّافِعِي فِي تَارِك الصَّلَاة فَقَالَ لَهُ الشَّافِعِي : يَا أَحْمَد أَتَقول إِنَّه يكفر ؟، قَالَ: نعم ، قَالَ : إِذا كَانَ كَافِرًا فَبِمَ يسلم ؟ قَالَ: يَقُول لَا إِلَهَ إِلا اللَّهُ مُحَمَّد رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم ، قَالَ الشَّافِعِي: فالرجل مستديم لهَذَا القَوْل لم يتْركهُ ، قَالَ : يسلم بِأَن يُصَلِّي ، قَالَ : صَلَاة الْكَافِر لَا تصح ، وَلَا يحكم بِالْإِسْلَامِ بهَا فَانْقَطع أَحْمَد وَسكت ، حكى هَذِهِ المناظرة أَبُو عَلِيّ الْحَسَن بْن عمار من أَصْحَابنَا ، وَهُوَ رجل موصلي من تلامذة فَخر الْإِسْلَام الشَّاشِي" انتهى
Ma'ruf Khozin, Wakil Katib PCNU Surabaya
Orang Tidak Shalat Apa Tetap Dishalatkan Saat Wafat?
Lailatul Ijtima' kali ini terasa berbeda dengan biasanya, karena kali ini tepat di jantung kota Surabaya. Hanya beberapa ratus meter dari Jl. Raya Darmo berdekatan dengan hotel berbintang 5, namun masih lebih banyak bintang NU yang berjumlah 9. Tepatnya di Ranting NU Kelurahan Embong Asin Kec. Genteng Kota Surabaya.
Seperti biasa saya jelaskan dalil amaliah dan perbedaan antara Istighatsah dan Tahlilan. Saat sesi tanya jawab ada pertanyaan, bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat apakah tetap dishalati saat wafat atau tidak?
Saya menjawab bahwa ulama berbeda pendapat. Madzhab Imam Bin Hanbal secara tegas melarang shalat kepada mereka yang meninggalkan shalat. Ulama Madzhab ini mengambil dalil tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat secara sengaja.
Dalam Madzhab Syafii masih diperinci. Jika meninggalkan shalat karena menolak dan ingkar maka jelas sama dengan pendapat Imam Ahmad. Namun jika meninggalkan shalat karena malas maka masih dihukumi Islam. Dalil yang digunakan Madzhab Syafiiyah adalah:
ﺻﻠﻮا ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﻭﺻﻠﻮا ﻭﺭاء ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ (ﻃﺐ ﺣﻞ) ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ.
"Shalatkanlah orang yang mengucapkan Tiada Tuhan Selain Allah. Dan shalatlah dibelakang (makmum) orang yang mengucapkan Tiada Tuhan Selain Allah" (HR Thabrani dan Abu Nuaim dari Ibnu Umar)
Ahli hadis Al-Munawi berkata:
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻷﻫﻮاء ﻭاﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻭاﻟﺒﺪﻉ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﺒﺪﻋﺘﻪ
"Meskipun mayitnya orang yang mengikuti hawa nafsu, pelaku dosa besar dan pelaku bid'ah, selama bid'ahnya tidak mengarah ke kekufuran" (Faidl Al-Qadir 4/203)
Terkait status hadis beliau sampaikan:
ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﻟﻪ ﺧﻤﺲ ﻃﺮﻕ ﺿﻌﻔﻬﺎ اﺑﻦ اﻟﺠﻮﺯﻱ ﻓﻲ اﻟﻌﻠﻞ
Hadis ini memiliki 5 jalur riwayat, secara keseluruhan didlaifkan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Al-'Ilal Al-Wahiyah" (Faidl Al-Qadir 4/203)
Dalam masalah ini juga ada riwayat mengenai dialog antara Imam Syafii dan Imam Ahmad, yang secara dalil argumen dan rasional tidak bisa dijawab oleh Imam Ahmad.
جاء في "طبقات الشافعية الكبرى" للسبكي (2 / 61): " حُكيَ أَن أَحْمَد نَاظر الشَّافِعِي فِي تَارِك الصَّلَاة فَقَالَ لَهُ الشَّافِعِي : يَا أَحْمَد أَتَقول إِنَّه يكفر ؟، قَالَ: نعم ، قَالَ : إِذا كَانَ كَافِرًا فَبِمَ يسلم ؟ قَالَ: يَقُول لَا إِلَهَ إِلا اللَّهُ مُحَمَّد رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم ، قَالَ الشَّافِعِي: فالرجل مستديم لهَذَا القَوْل لم يتْركهُ ، قَالَ : يسلم بِأَن يُصَلِّي ، قَالَ : صَلَاة الْكَافِر لَا تصح ، وَلَا يحكم بِالْإِسْلَامِ بهَا فَانْقَطع أَحْمَد وَسكت ، حكى هَذِهِ المناظرة أَبُو عَلِيّ الْحَسَن بْن عمار من أَصْحَابنَا ، وَهُوَ رجل موصلي من تلامذة فَخر الْإِسْلَام الشَّاشِي" انتهى
Ma'ruf Khozin, Wakil Katib PCNU Surabaya
Komentar
Posting Komentar